DINAS JAGA MESIN KAPAL I






·     Penjelasan pengaturan tugas jaga yaitu :
Pengaturan tugas jaga diatas kapal baik dek ataupun mesin diatur berdasarkan ketentuan STCW 1978 Amandemen 1995 Bab VII yg mengatur hal hal yg diperlukan oleh awak kapalm selama melaksanakan tugasnya baik dipelabuhan maupun saat berlayar

·      Yang dimaksud dengan : 
  • Jaga Laut : Yaitu tugas jaga yang dilaksanakan agar pengopeasian permesinan selama berlayar dapat di laksanakan dengan lancar dan aman,tugas jaga laut dilaksanakan bergantian setiap 4 jam sekali,yaitu kondisi terbaik untuk ketahanan fisik dan dapat diulang setelah beristirahat selama 8 jam. 
  • Jaga Rutin ; Yaitu tugas jaga yg dilakukan oleh awak kapal yg bersifat rutin baik dilaut maupun dipelabuhan sesuai pembagian tugas dan jadwal yg ditetapkan didalam pengoperasian kapal. 
  • Jaga pelabuhan : Yaitu tugas jaga yang dilaksanakan ketika kapal sedang sandar ataupun berlabuh jangkar apapun tujuannya bongkar muat atau perbaikan dan dilaksanakan dengan prinsip jaga 24 jam secara bergantian ,Hal ini bertujuan agar awak kapal dapat diatur bergantian pesiar/meninggalkan kapal sehingga jaga pelabuhan efektif dilakukan penuh 24 jam atau diatur. 
  • Jaga khusus : Yaitu tugas jag yang dilakukan oleh awak kappa yang bersifat khuhsus yang dadlam peaksanaannya tidak lagi mengacu pada pembagian tugas dan jadual yang ditetapkan tetapi mengacu pada kegiatan yang sedang dilakukan,misalnya kapal perbaikan /perawatan di galangan kapal/dok. 
  • Jaga Darurat : Yaitu tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal pada saat kapal dalam keadaan darurat atau ketika dilakukan tindakan penyelamatan (badai/cuaca buruk kandas,terbakar,perbaikan dilaut/kapaltidak bertenaga,Untuk pengaturan bagian dan jadual yang ditetapkan tidak lagi menjadi acuan tugas awak kapal,tetapi bersifat tindakan penyelamatan jiwa,barang dan lingungan. 
  • Jaga mesin : Yaitu tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yang melakukan tugas dan pekerjaannya di bagian mesin
·         Prosedur Serah Terima Tugas Jaga Yang Benar Yaitu 
  • Sebelum serah terima jaga ,jaga lama harus melaporkan tugasnya kepada pengganti jaga dan meyakini laporan tersebut telah dimengerti dan melaksanakan tugas jaganya
  • Jurnal jaga telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh petugas jaga lama sebagai pertanggung jawaban tugas jaga 
  • Regu pengganti jaga harus telah berada ditempat tugasnya (dikamar mesin) sedikitnya 15 menit sebelum serah terima jaga.
  • Melakukan pengamatan bersama kedua regu jaga. 
  •  Jika terdapat perbedaan yang mencolok dari parameter sesungguhnya dengan yang dilaporkan di jurnal jaga,maka dilaporkan kepada KKM.
  • Jika pengganti jaga telah mengerti dan menerima tugas jaga yang akan dilanjutkan maka barulah regu jaga dapat meninggalkan kamar mesin
·         Kondisi kondisi kapal yang dikatakan keadaan darurat yaitu :
- Kapal diserang badai
- Kapal terbakar
- Kapal kandas ,dan muatan tumpah kelaut ( kapal tangker )
- Kapal bocor dan stabilitasnya terganggu
- Kapal tanpa tenaga penggerak ( mesin sedang rusak/diperbaiki )

·         Yang harus dilaporkan dalam jurnal jaga pada serah terima tugas jaga yaitu :
- Permesinan yang sedang beroperasi
- Permesinan /peralatan yang sedang diperbaiki
- Perubahan jenis pengoperasian (otomatis menjadi manual /sebaliknya)
- Kelainan yang teramati
- Jumlah bahan bakar dan minyak lumas yang terpakai dan sisanya
- Kondisi buangan air got,limbah lain yang harus dittangani
- Pemindahan bahan bakar, air tawar, air ballast dll..
- Perintah anjungan yang akan dilakukan pada jam jaga berikutnya
- Pecobaan percobaan yang dilakukan

·   Prinsip prinsip tugas jaga pada umumnya berdasarkan SOLAS 1978 Amandemen STCW 1995 yang lebih ditentukan oleh awak kapal dalam hal :
- Pengetahuan dan ketrampilan sesuai tanggung jawabnya
- Kesiapan phisik dan mental
- Pengaturan dan kelengkapan dalam menjalankan tugas

·   Yang harus dicatat pada Pengoperasian permesinan secara manual di kamar mesin yaitu :
Umumnya meliputi : Mesin induk/penggerak kapal, Generator listrik, pompa pompa pendinginan permesinan, ketel uap, purifier, mesin kemudi, penyejuk udara(AC), pendingin permakanan, OWS, dll.. Dan yang dicatat di dalam tugas jaga yaitu :
  • Suhu : Gas buang , minyak lumas, bahan bakar, air pendingin, ruang mesin, ruang pendingin makanan 
  • Tekanan : Minyak lumas, bahan bakar, air pendingin, udara bilas, udara pneumatic, udara pejalan, uap ketel 
  • Putaran : poros engkol, propeller, altenator, 
  • Jumlah/volume : Bahan bakar, minyak lumas, air ketel, air tawar. 
  • Hal hal lain yang diperlukan 
Pelaksanaan tugas jaga diatas   kapal khususnya awak kapal bagian mesin harus menerapkan prinsip prinsip tugas jaga yang aman (safe) dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut,untuk itu awak mesin haruslah :

  • Memiliki pengetahuan yang memadai tentang fungsi dan cara kerja permesinan diatas kapal dan bagiannya masing masing
  • Mengerti tugas dan tanggung jawabnya masing masing
  • Mengerti prinsip kerja yang aman
  • Memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam penanggulangan keadaan daruratdan pencegahan pencemaran lingkungan laut

Sebelum seseorang melaksanakan tugas jaga,awak kapal harus mempersiapkan fisik dan mental agar tugas jaga dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dengan memperhatikan :
  • Waktu istirahat yang cukup ( sedikitnya 10 jam untuk harian )
  • Awak kapal sebelum jaga dilarang meminum alkohol/obat obatan yang memabukan (4 jam sebelum jaganya) 
  • Awak kapal wajib melengkapi diri dengan perlengkapan diri yang memadai,misalnya sepatu pengaman werpak dll..)
                                                                                                                                                       
     Yang harus dilakukan setelah kapal sandar dipelabuhan pada saat mesin induk telah berhenti (stop) yaitu harus memperhatikan hal hal sebagai berikut :
  • Segera matikan dan amankan permesinan yang tidak digunakan lagi,dan dalam keadaan tanpa kegiatan
  • Mengamati linkungan perairan,apakah ada pencemaran minyak,bila ada lakukan pencegahan secara memadai
  • Mengetahui kegiatan apa yang sedang dilaksanakan (bongkar muat,perbaikan,bunker,dll)
  • Mengetahui pemimpin masing masing
  • Mengerti pengoperasian permesinan yang diperlukan pada saat tugas jaga
  • Mengetahui letak sarana penghubung kedarat
  • Pengamatan periodik tetap dilaksanakan dan dilaporkan dalam jurnal jaga
    Sesuai prosedur dan kemampuan serta tanggung jawab dalam keadaan darurat    pengamanan terhadap permesinan guna mencegah meluasnya marabahaya dengan :
  • Mematikan pengoperasian mesin penggerak utama, generator listrik, separator limbah, ketel uap dll. Yang diperlukan 
  • Menutup katup tangki bahan baka 
  • Menutup pintu kedap dan pintu kamar mesin 
  • Membunyikan tanda bahaya

      Persiapan Olah gerak 1jam sebelum kapal berangkat/ tiba yaitu :
  •  Periksa permukaan minyak lumas mesin induk 
  •  Periksa kompresor udara dan bejananya
  •  Persiapkan mesin kemudi dan koordinasi dengan anjungan untuk test kemudi 
  •  Hidupkan pompa LO gearbox 
  •  Koordinasi dengan anjungan untuk test telegraph 
  •  Hidupkan pompa pendingin mesin induk
  •  Start Main Engine dan bow thruster ,laporkan ke anjungan

Standard tugas jaga tentang kebugaran (fitness) untuk menjalankan tugas sebagai perwira atau sebagai bawahan yg ambil bagian suatu tugas jaga yaitu :
  • Memperhatikan waktu istirahat sebanyak 10 jam dalam setiap periode 24 jam 
  • Jam jam istirahat hanya boleh dibagi paling banyak menjadi 2 periode istirahat yg  salah satunya paling sedikit tidak kurang dari 6 jam

    Tugas jaga khusus, pada pelayaran sempit/ alur pelayaran ramai /kondisi cuaca yg kurang bagus adalah : Yaitu tugas jaga yg dilakukan awak kapal, khususnya yg dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada pembagiantugas jaga dan jadwal yg ditetapkan , tetapi mengacu pada kegiatan yg sedang dilakukan

      Pengaturan dinas jaga yaitu ;
Pelaksanaan tugas jaga diatas kapal baik dek maupun bagian mesin, diatur berdasarkan ketentuan STCW 1978 Amandemen 1995 Bab VIII yg mengatur hal hal yg diiperlukan oleh awak kapal. Selama melaksanakan tugasnya baik dipelabuhan maupun dilaut atau berlayar.

      Persyaratan minimal sertifikat jaga mesin dan tanggung jawab perwira mesin sebagai wakil KKM yaitu :
  1. Setiap KKM atau Masinis II disebuah kapal yg digerakan mesin utama berkapasitas 3000 kW Harus memiliki sertifikat yg sesuai 
  2. Setiap calon harus memiliki sertifikat, mempunyai persyaratan memperoleh sertifikat sebagai seorang perwira yg bertanggung jawab atas tugas jaga masinis
  • Pengertian tugas jaga diatas kapal baik dek maupun bagian mesin, diatur berdasarkan ketentuan STCW 1978 Amandemen 1995 Bab VIII yg mengatur hal hal yg diiperlukan oleh awak kapal. Selama melaksanakan tugasnya baik dipelabuhan maupun dilaut atau berlayar.


Komentar