· Sebutkan jenis-jenis pencemaran laut sebagaimana diatur dalam ANNEXES MARPOL 73/78!
Jawab :
a. ANNEX I Peraturan Pencegahan Pencamaran oleh
minyak
b. ANNEX II Peraturan Pengawasan Pencemaran oleh
zat cair beracun yang diangkut dalam bentuk curah
c. ANNEX III Peraturan Pencegahan Pencemaran
oleh zat berbahaya yang diangkut dalam kemasan
d. ANNEX IV Peraturan Pencegahan Pencemaran oleh
kotoran (sewage) dari kapal
e. ANNEX V Peratuaran Pencegahan Pencemaran oleh
sampah
f. ANNEX VI Peraturan Pencegahan Pencemaran
Udara dari kapal
· Konvensi bertujuan menetapkan peraturan yang
seragam untuk menentukan batasan kapal-kapal yang berlayar di perairan
internasional. Sebutkan pengecualian peraturan yang berlaku untuk kapal apa
saja!
Jawab :
a.
Kapal baru yang panjangnya kurang dari 24
meter
b.
Kapal lama yang kurang dari 150 gross ton
c.
Kapal perang
d.
Kapal pesiar yang tidak disewakan
e.
Kapal penangkap ikan
· Dalam ANNEX I MARPOL 73/78 yang mencakup
pencegahan dan penanggulangan pencemaran minyak. Maka kapal harus dilengkapi
dengan perlengkapan khusus. Jelaskan alat-alat perlengkapan yang dimaksud!
Jawab :
a.
Oily Water Separator
b.
Oil Discharge Monitoring and Control System
c.
Interface detector
d. Instalasi pembuangan ke darat
e.
Oil record book
f. SOPEP
· Jelaskan factor apa saja yang mempengaruhi
tingkat keparahan tumpahan minyak di laut!
Jawab :
a.
Pembuangan minyak dari pengoperasian kapal
selama pencucian tanki
b.
Pembuangan air bilge (got) yang mengandung
minyak
c.
Tumpahan yang berasala dari kecelakaan
pelayaran (kandas, tenggelam, tabrakan))
d.
Tumpahan minyak selama loading, tubrukan,
dll.
· Dokumen dan sertifikat apa saja yang harus
ada untuk kapal non-konvensi?(sebutkan 5 saja)
Jawab :
a.
Surat tanda kebangsaan (surat laut/pas
besar/pas kecil)
b.
Surat ukur (untuk kapal GT 7 atau lebih)
c.
Buku sijil
d.
Sertifikat keselamatan
e.
Sijil sekoci
f. Sijil kebakaran
g.
Fire control plan
h. Sertifikat pencegahan pencemaran oleh minyak
(IOPP Cert.) untuk tanker GT 150 0atau lebih dan non-tanker GT 400 atau lebih
i. Oil record book untuk tanker GT 150 atau
llebih dan non-tanker GT 400 atau lebih
j. Record ODM and control systemuntuk tanker GT
10000 atau lebih
k. Crew list
l. Cargo manifest
· International Oil Polution Prevention (IOPP).
Jelaskan survey yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut!
Jawab :
a. Initial survey sebelum kapal dioperasikan
untuk pertama kali
b. Annual survey dalam waktu 3 bulan sebelum
atau sesudah anniversary date dari sertifikat
c.
Intermediate survey dalam waktu 3 bulan
sebelum atau sesudah anniversary date ke 2 atau ke 3
d. Renewal survey setiap 5 tahun atau sesuai
masa laku sertifikat
e. Additional survey apabila di butuhkan
· Pencemaran dapat menyebabkan terganggunya
keseimbanan lingkungan hidup. Jelaskan cara mencegah dan menanggulangi
terjadinya pencemaran/polusi tersebut!
Jawab :
a. Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh
dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk
b. Pembuangan limbah industri di atur sehingga
tidak mencemari lingkungan atau ekosistem
c. Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis
pestisida dan zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan
d. Memperluas gerakan penghijauan
e. Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran
lingkungan
f. Memberikan kesadaran kepada masyarakat
tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidup
· Mengapa minyak dikategorikan sebagai penyebab
pencemaran terberat dan berbahaya? Jelaskan!
Jawab :
a.
Minyak merupakan bahan organic yang tidak
dapat di uraikan
b.
Minyak dapat mengakibatkan punahnya
tumbuh-tumbuhan maupun binatang laut
c.
Untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak
diperlukan waktu yang lama dan biaya yang besar
· Jelaskan kebebasan laut lepas yang dimiliki
oleh semua Negara, baik Negara berpantai maupun Negara tidak berpantai yang
tertuang dalam UNCLOS 1982?
Jawab :
a.
Kebebasan berlayar
b.
Kebebasan penerbangan
c.
Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
· Jelaskan yang dimaksud zat cair beracun yang
di bagi atas 4 kategori!
Jawab :
a. Kategori X, yaitu : zat cair beracun yang
apabila dibuang ke laut dari pencucian tanki muatan atau dari ballast yang
dimuat di tanki muatan akan menimbulkan bahaya yang besar (major hazard) baik
terhadap sumber hayati laut maupun kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman
serius terhadap penggunaan laut secara sah lainnya, karenanya tidak boleh
dibuang ke laut.
b. Kategori Y, yaitu : zat cair beracun yang
apabila dibuang ke laut akan menimbulkan bahaya (hazard) baik terhadap sumber
hayati laut maupun kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman serius terhadap
penggunaan laut secara sah lainnya, karenanya hanya kualitas dan junlah
terbatas yang dapat dibuang ke laut
c. Kategori Z, yaitu : zat cair yang apabila
dibuang ke laut akan menimbulkan bahaya kecil (minor hazard) terhadap
lingkungan dan kesehatan manusia karena membolehkan pembatasan yang kurang kuat
terhadap pembuangan ke laut
d. OS (other subtances) yaitu : yang termasuk zat
lain dalam chapter 18 dari IBC Code yang tidak termasuk X,Y atau Z yang sampai
saat ini belum menimbulkan bahaya terhadap lingkungan laut.
mas bro, soal ukp ANT V angkatan akhir tahun 2016 ada kh?
BalasHapusItu soal ujian tahun 2014. Soalnya hampir sama cuma keluar di acak
HapusMinta soal cba untuk Ant iv.
BalasHapusSoal ant Iv belum di update lagi gen, klw ada waktu luan akan saya update lagi, trimakasih udah kunjung
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus