KEPEDULIAN LINGKUNGAN I

 






·        Sebutkan jenis-jenis pencemaran laut sebagaimana diatur dalam ANNEXES MARPOL 73/78!

Jawab :

a.  ANNEX I Peraturan Pencegahan Pencamaran oleh minyak

b.  ANNEX II Peraturan Pengawasan Pencemaran oleh zat cair beracun yang diangkut dalam bentuk curah

c.  ANNEX III Peraturan Pencegahan Pencemaran oleh zat berbahaya yang diangkut dalam kemasan

d.  ANNEX IV Peraturan Pencegahan Pencemaran oleh kotoran (sewage) dari kapal

e.  ANNEX V Peratuaran Pencegahan Pencemaran oleh sampah

f.   ANNEX VI Peraturan Pencegahan Pencemaran Udara dari kapal



·        Konvensi bertujuan menetapkan peraturan yang seragam untuk menentukan batasan kapal-kapal yang berlayar di perairan internasional. Sebutkan pengecualian peraturan yang berlaku untuk kapal apa saja!

Jawab :

a.    Kapal baru yang panjangnya kurang dari 24 meter

b.    Kapal lama yang kurang dari 150 gross ton

c.    Kapal perang

d.    Kapal pesiar yang tidak disewakan

e.    Kapal penangkap ikan



·        Dalam ANNEX I MARPOL 73/78 yang mencakup pencegahan dan penanggulangan pencemaran minyak. Maka kapal harus dilengkapi dengan perlengkapan khusus. Jelaskan alat-alat perlengkapan yang dimaksud!

Jawab :

a.   Oily Water Separator

b.   Oil Discharge Monitoring and Control System

c.     Interface detector

d.    Instalasi pembuangan ke darat

e.    Oil record book

f.      SOPEP



·        Jelaskan factor apa saja yang mempengaruhi tingkat keparahan tumpahan minyak di laut!

Jawab :

a.   Pembuangan minyak dari pengoperasian kapal selama pencucian tanki

b.   Pembuangan air bilge (got) yang mengandung minyak

c.   Tumpahan yang berasala dari kecelakaan pelayaran (kandas, tenggelam, tabrakan))

d.   Tumpahan minyak selama loading, tubrukan, dll.



·        Dokumen dan sertifikat apa saja yang harus ada untuk kapal non-konvensi?(sebutkan 5 saja)

Jawab :

a.    Surat tanda kebangsaan (surat laut/pas besar/pas kecil)

b.    Surat ukur (untuk kapal GT 7 atau lebih)

c.    Buku sijil

d.    Sertifikat keselamatan

e.    Sijil sekoci

f.     Sijil kebakaran

g.    Fire control plan

h.    Sertifikat pencegahan pencemaran oleh minyak (IOPP Cert.) untuk tanker GT 150 0atau  lebih dan non-tanker GT 400 atau lebih

i.     Oil record book untuk tanker GT 150 atau llebih dan non-tanker GT 400 atau lebih

j.      Record ODM and control systemuntuk tanker GT 10000 atau lebih

k.     Crew list

l.      Cargo manifest



·        International Oil Polution Prevention (IOPP). Jelaskan survey yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut!

Jawab :

a.   Initial survey sebelum kapal dioperasikan untuk pertama kali

b.   Annual survey dalam waktu 3 bulan sebelum atau sesudah anniversary date dari sertifikat

c.    Intermediate survey dalam waktu 3 bulan sebelum atau sesudah anniversary date ke 2 atau ke 3

d.   Renewal survey setiap 5 tahun atau sesuai masa laku sertifikat

e.   Additional survey apabila di butuhkan



·         Pencemaran dapat menyebabkan terganggunya keseimbanan lingkungan hidup. Jelaskan cara mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran/polusi tersebut!

Jawab :

a.  Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk

b.  Pembuangan limbah industri di atur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem

c.  Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan

d.  Memperluas gerakan penghijauan

e.  Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan

f.   Memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidup



·        Mengapa minyak dikategorikan sebagai penyebab pencemaran terberat dan berbahaya? Jelaskan!

Jawab :

a.   Minyak merupakan bahan organic yang tidak dapat di uraikan

b.   Minyak dapat mengakibatkan punahnya tumbuh-tumbuhan maupun binatang laut

c.   Untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak diperlukan waktu yang lama dan biaya yang besar



·        Jelaskan kebebasan laut lepas yang dimiliki oleh semua Negara, baik Negara berpantai maupun Negara tidak berpantai yang tertuang dalam UNCLOS 1982?

Jawab :

a.   Kebebasan berlayar

b.   Kebebasan penerbangan

c.   Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa  bawah laut



·        Jelaskan yang dimaksud zat cair beracun yang di bagi atas 4 kategori!

Jawab :

a.  Kategori X, yaitu : zat cair beracun yang apabila dibuang ke laut dari pencucian tanki muatan atau dari ballast yang dimuat di tanki muatan akan menimbulkan bahaya yang besar (major hazard) baik terhadap sumber hayati laut maupun kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut secara sah lainnya, karenanya tidak boleh dibuang ke laut.

b.  Kategori Y, yaitu : zat cair beracun yang apabila dibuang ke laut akan menimbulkan bahaya (hazard) baik terhadap sumber hayati laut maupun kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut secara sah lainnya, karenanya hanya kualitas dan junlah terbatas yang dapat dibuang ke laut

c.  Kategori Z, yaitu : zat cair yang apabila dibuang ke laut akan menimbulkan bahaya kecil (minor hazard) terhadap lingkungan dan kesehatan manusia karena membolehkan pembatasan yang kurang kuat terhadap pembuangan ke laut

d.  OS (other subtances) yaitu : yang termasuk zat lain dalam chapter 18 dari IBC Code yang tidak termasuk X,Y atau Z yang sampai saat ini belum menimbulkan bahaya terhadap lingkungan laut.

Komentar

  1. mas bro, soal ukp ANT V angkatan akhir tahun 2016 ada kh?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu soal ujian tahun 2014. Soalnya hampir sama cuma keluar di acak

      Hapus
  2. Balasan
    1. Soal ant Iv belum di update lagi gen, klw ada waktu luan akan saya update lagi, trimakasih udah kunjung

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar