· a. Tuliskan peralatan2 dan saran apa saja digunakan melakukan penangulangan pencemaran di laut
jawab:
·
Bak atau
bejana untuk menmpung tetesan minyak
·
Pair atau serbuk
gergaji
·
Sekop
·
Majun
·
Karet busa atau
absorber
·
Dispersant dan
spray applicator
b. penyebap terjaddinya pencemaran laut dan
dampak yang di akibatkan
jawab:
·
Kapal tubrukan
·
Kapal kandas
·
Kapal kebakaran
·
Kapal tenggelam
·
Mutan tumpah/jatuh
·
Kegiatan penumpang
dan awak kapal
Dampaknya :
·
Tumbuhan laut (
platon, rumput laut, bakau )
·
Invertebrate (
karang, siput, kepiting, zoo platon )
·
Terumbu karang
·
Ikan, burung,
reftil, mamalia ( paus, lumba2 dll )
· Jelaskan apa
upaya yang harus di lakukan kapal,
untuk mencegah jangan pencemaran dari kapal sewaktu menerima bahan bakar
Jawab:
·
Menyiapkan perlengkapan
SOPEP
·
Menutup lubang2
scupper
· Jelaskan apa
yang di maksud dengan 15 ppm ( OWS )
Jawab:
Yang dimaksud dengan “
15 ppm “ : dalam 1 juta liter air terkandung 15 liter minyak
· Jelaskan kegiatan
dan data2 apa saja yang di catat dalam oil record book I dan II
A.
Oil record
book part I ( dari ruangan mesin )
·
Pengisian ballast
atau pencucian tanki bahan bakar
·
Pembuangan ballast
kotor atau ballast yang di simpan di tangki bahan bakar
·
Pengumpulan atau
pembuangan oil residu ( sludge )
·
Pembuangan ir got
kamar mesin
B.
Oil record book part II ( dari ruangan muat )
·
Pemuatan minyak
·
Pembingkaran muatan
·
Pengisian ballast
di tanki muatan
·
Pencucian tanki
muatan
·
Pembuangan ballast
kotor
·
Pembuangan dari
slop tank ke laut
·
Pembuangan residu
( sludge )
· Apa yang
dimaksud dengan Standard Discharge connection
Jawab:
Perlengkapan
dan peralatan yang di pasang pada kapal barang berukuran >400 GT untuk
pengawasan pembuangan minyak dari ruangan2 permesinan
· Apa yang di maksud dengan pencemaran laut
Jawab:
Maksudnya atau
dimaksudkanya mahluk hidup, zat energi dan atau komponen lain kedalam laut oleh
peroses alam sehingga kualitas air laut turun sampai ke tingkat tertentu yang dapat
menyebabkan air laut kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukanya ( UU LINGKUNGAN HIDUP )
· Coba saudara
jelaskan tentang pencemaran laut yang di sebabkan aleh kapal
Jawab:
Pencemaran yang
disebabkan oleh pencemaran dari ruangan pemesinan:
·
Kebocoran bahan
bakar
·
Kebocoran minyak
pelumas
·
Tumpahan bahan
bakar dan minyak pelumas
·
Air laut dari
proses propeller dan instalansi pendingin mesin
Pencemaran dari dari
ruangan muat:
·
Sistem ballast
·
Pencucian tanki
·
Muatan tumpah tau
jatuh
·
Pencemaran dari
akomondasi
·
Kotoran manusia
·
Sampah
· Besar kecilnya
pencemaran laut oleh minyak tergantung dari
Jawab:
· Type minyak
· Jumlah tumphan
· Lama waktu
keberadaan minyak
· Kondisi hidrologi/ombak
· Arus
· Type habitat yang
terkena minyak
· Frekuwensi dari
jangka waktu kontak agar minyak dan efektif tindakan pembersihan
· Sebutkan apa saja
yang terkena dampak pencemaran oleh tumpahan minyak di laut
Jawab:
Dampak yang
terkena pencemaran oleh minyak di laut: Tumbuhan laut ( platon, rumput laut,
bakau, dan hewan laut lainya )
· Apa gunanya
buku catatan minyak di atas kapal yang
berukuran 150 GRT ke atas dan setiap kapal yang berukuran 400 GRT di atas yang
bukan kapal munyak
Jawab:
Untuk mencatat
semua kegiatan yang meliputi;
·
pengisian ballast
dan pencucian tanki bahan bakar
·
pembuangan ballast
kotor atau ballast yang di simpan di tanki bahan bakar
·
pengumpulan dan
pembuangan oil residu ( sludge )
·
pembuangan air got
kamar mesin yang di tandatangani oleh perwira
· Sebutkan 3
macam terjadinya pencemaran lingkungan laut
Jawab:
a)
Adanya kegiatan
pelayaran
b)
Kegiatan pengeboran
c)
Kegiatan penyulingan
( Refnary)
· Konvensi maritim
polution ( MARPOL ) 1973/1978 terdiri dari 6 Annex coba saudara sebutkan 2 (
dua ) dari ( enam ) Annex tersebut
Jawab:
a)
ANNEX I Peraturan
pencegahan pencemaran oleh minyak
b)
ANNEX II :
Peraturan pengawasan penceran oleh zat cair beracun di angkut di 00kapal dalam
bentuk curah
· Sebutkan dasar
hukum internasional untuk MARPOL tentang pencemaran
Jawab:
a) Internasional canvertion
on civll liabityfor oil polution demage 1969 yang telah di ratifikasi dengan
kepres no 18 thn 1978
b) Internasional canventional
on the establlsh muat of and Internasional fund for oil polution demage 1971 (
fund 1971 )
c) Internasional canvertion
for the prevention of pollution from ships 1973 and protical 1978 ( marpol
73/78yang telah di ratifikasi dengan kapresno 46 thn 1986
Komentar
Posting Komentar